MATARAM, NTB – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), konsumsi pangan olahan diperkirakan meningkat tajam. Untuk memastikan keamanan, mutu, dan kebenaran label pangan yang beredar, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menggencarkan Intensifikasi Pengawasan (Inwas) guna melindungi masyarakat dari risiko pangan tidak layak konsumsi.
Bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan, BBPOM Mataram melaksanakan pengawasan terpadu yang berlangsung dalam lima tahap sejak 28 November 2024 hingga 1 Januari 2025.
Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa, S.Si., APT., dalam kegiatan "Ngobrol Santai Bersama Kepala Balai BPOM", Selasa (24/12/2024), mengungkapkan bahwa target pengawasan mencakup gudang distributor, ritel modern, toko, dan kios di wilayah Mataram.
“Sejauh ini, hingga tahap keempat, kami telah memeriksa 72 sarana. Dari jumlah tersebut, 64 sarana (88, 89%) memenuhi ketentuan, sementara 8 sarana (11, 11%) tidak memenuhi ketentuan, ” jelas Yosef.
Temuan utama dalam pengawasan meliputi: Pangan tanpa izin edar: 5 item (93 pieces) dengan nilai ekonomi Rp 3.534.000. Pangan kadaluwarsa: 12 item (286 pieces) dengan nilai ekonomi Rp 865.000. Pangan rusak: 14 item (32 pieces) dengan nilai ekonomi Rp 365.000.
“Produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan akan dimusnahkan oleh pemiliknya dengan disaksikan petugas. Pemilik juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen, ” tambah Yosef.
Pengawasan tahun ini mencatat peningkatan 9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023. Yosef mengapresiasi peningkatan kepatuhan pelaku usaha yang dinilai sebagai hasil dari pembinaan intensif dan pemberdayaan konsumen melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang dilakukan BBPOM.
“Ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga keamanan pangan mulai membuahkan hasil positif, ” tutup Yosef.
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
Dengan upaya pengawasan yang semakin ketat, BBPOM Mataram berkomitmen untuk memastikan produk pangan yang beredar selama periode Nataru aman dan layak konsumsi. Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan memeriksa label, tanggal kedaluwarsa, dan izin edar produk sebelum membeli. (Adb)