Mataram NTB – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat, H. Muzhir akhirnya angkat bicara terkait kasus salah satu anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursa'i. Sebelumnya, anggota dewan terpilih tersebut sudah ditetapkan tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Lombok Tengah, pada 9 Oktober dan ditahan pada 16 Oktober 2024 lalu.
"Soal PAW, terlalu jauh. Kalau kita di DPW maupun DPC, hanya merekomendasi. Semuanya pusat, " ujar H. Muzhir usai Rakerwil Plus DPW PPP NTB di Hotel Lombok Garden, Sabtu (16/11/2024).
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
H. Muzhir mengakui bahwa DPC PPP Lombok Tengah sudah mengeluarkan rekomendasi untuk PAW. Namun lagi-lagi, dia tetap berkiblat pada DPP.
"Sebenarnya tergantung Bu Wartiah. Kalau Bu Wartiah bilang PAW, ya langsung PAW. Hari bilang PAW, langsung kita PAW, " tegasnya.
Di satu sisi, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum untuk salah satu kader terbaiknya itu. Salah satunya dengan membuat tim hukum untuk membela kasus yang dialami anggota DPRD Lombok Tengah Dapil Praya Barat - Praya Barat Daya itu.
"Intinya, jangankan masih tersangka atau terdakwa, orang sudah dipenjara saja masih bisa berkarir, " kata H. Muzhir.
Informasi yang diterima media, surat permohonan dan pengajuan PAW dari internal DPW PPP NTB ke DPP sudah diterima H. Muzhir. Namun surat tersebut dirobek tanpa alasan yang jelas. Mengenai hal tersebut, H. Muzhir enggan berkomentar.
"PAW harus jelas, azas praduga tidak bersalah. Kedua inkrah, ketiga mengundurkan diri. Kalau dia (Lalu Nursa'i, Red) mengundurkan diri hari ini, besok pagi kita usulkan langsung. Yang jelas yang namanya usulan, kalau mau didengar. Sama kayak DPC, kalau saya mau dengar?" pungkasnya.
Sementara Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan, Hj. Wartiah yang ditemui di lokasi yang sama enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus yang dialami salah satu kadernya itu.
"Soal itu ketua DPW yang punya kewenangan, kita kan hanya menyetujui, " singkatnya sembari meninggalkan lokasi.
Diberitakan sebelumnya, DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah sudah menerbitkan surat permohonan dan pengajuan PAW DPC PPP Lombok Tengah nomor : 017/DPC-PPP/X/ 2024, perihal permohonan PAW Anggota DPRD Lombok Tengah L Nursai masa jabatan 2024 – 2029.
Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H M Mayuki S. Ag dalam keterangannya mengatakan bahwa apa yang dilakukan DPC PPP Lombok Tengah melakukan pengajuan dan permohonan PAW setelah melalalui beberapa pertimbangan dan pembahasan iternal partai. Sehingga melalui surat permohonan dan pengajuan PAW tersebut menjelaskan beberapa dasar pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan PAW.
"Ini baru hanya sekedar pengajuan dan permohonan PAW. Ya belum final. Keputusan tetap ada di DPP. Kita hanya menjalankan saja, " katanya. (Adb)