Sumbawa NTB - Pasca dilaporkan kasus dugaan pemerasan kontraktor senilai 1 miliar rupiah oleh oknum Stafsus Bupati Sumbawa kepada pemenang Tender pada peroyek pengadaan peralatan Tehnologi Informasi Komputer (TIK) dengan sistim Ekatalog melalui program kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah dasaer (SD) oleh Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, ternyata mengundang reaksi kepanikan berbagai pihak.
"ketika ada pihak yang mengait - ngaitkan laporan kami dengan laporan surat kaleng yang di jadikan sumber informasi oleh penyidik unit tipikor Polres Sumbawa, itu artinya salah alamat bahkan kami menilai hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepanikan, "ungkap Hamzah kepada media ini (03/01/2023).
Kasus dugaan pemerasan yang kini sudah menjadi perhatian public baik regional maupun local ini menurut Hamzah, perlu menjadi atensi bagi penyidik Ditkrimum Ploda NTB untuk serius melakukan pengusutan, karena jangan sampai ada pemahaman bahwa kasus yang sama pernah ditangani oleh penyidik unit Tipikor Polres Sumbawa yang di kewatirkan untuk
menganulir penanganannya seperti apa yang telah di beritakan.
" Kami sangat berharap pada penyidik Ditkrimum Polda NTB untuk bisa serius mengusut kasus ini, jangan sampai dengan adanya pemberitan yang mengait ngaitkan laporan kami dengan laporan surat kaleng yang pernah di tangani oleh penyidik unit Tipikor Polres Sumbawa hingga di kewatirkan akan di anulir penanganannya " pinta Hamzah.
Seperti yang sudah diberitakan bahwa kasus dugaan pemerasan 1 miliar tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan pemberian gratifikasi, komitmen fee dan suap yang di laporkan oleh surat kaleng, pasalnya disaat perusahan PT. Sekawan Tehnologi Indonesia di tetapkan sebagai pemenang berdasarkan pengakuan oknum yang di duga sebagai penghubung yang perna di mintai keterangannya oleh penyidik unit Tipikor Sumbawa. Ia mengatakan, bahwa saat dirinya melakukan kelarifikasi dengan penyidik, peritiwa dugaan pemerasan belum terjadi.
" Jadi kami menegaskan kembali bahwa tidak ada kaitan kasus yang pernah ditangani penyidik unit Tipikor Polres Sumbwa dengan Kasus yang kami laporkan ke Ditkrimum Polda NTB. Kami menyarankan kepada pihak yang merasa panik jangan mengada-ada, "Ketus Hamzah.
Untuk mengantisifasi berbagai kemungkinan tersulit yang akan muncul dalam penanganan kasus dugaan
Baca juga:
Truk Tronton Masuk Jurang
|
pemerasan yang sudah dilaporkan tersebut, menurut Hamzah pihaknya tetap berpedoman pada sistim manajemen penyidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tantang penyidikan tindak pidana untuk melakukan koordinasi dengan penyidik, bahkan menurut rencana Hamzah selaku pelapor akan melakukan koordinasi dengan Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, KPK, Menteri Polhukam, Kompolnas dan Komisi Oumbusman RI di Jakarta guna mengawasi penangan kasus yang telah kami laporakan.
" Untuk mengantisifasi jika nantinya ada kesulitan yang kami alami dalam mendapatkan informasi yang jelas dan benar sesuai apa yang dimanatkan dalam Perkap Kapolri No.6 tahun 2019, kami akan koordinasikan dengan berbagai lembaga tersebut diatas, "tegasnya.(Adb)