Gubernur NTB Apresiasi Komunitas Bisnis di Gili Trawangan Atas Kerjasamanya

    Gubernur NTB Apresiasi Komunitas Bisnis di Gili Trawangan Atas Kerjasamanya

    Lombok Utara NTB - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan dokumen perjanjian kerjasama pemanfaatan aset kepada lima pengusaha Gili Trawangan. 

    Hal tersebut sebagai kepastian hukum berusaha bagi 200 lebih pengelola aset milik Pemprov pasca penguasaan oleh PT GTI. Sebelumnya, Pemprov telah mengusulkan pemutusan kontrak dengan PT GTI melalui addendum atau pembaharuan kerjasama atas kontrak PT GTI yang seharusnya berakhir pada 2025 mendatang. 

    "Kami mengapresiasi komunitas bisnis di Gili Trawangan untuk kerjasamanya dan membantu jika ada kesulitan", jelas Gubernur Dr Zulkieflimansyah, SE, MSc di Gili Trawangan, Jumat (02/09). 

    Dikatakan Gubernur,   kepastian hukum ini akan menjelaskan status  investasi para pengusaha dan secara kreatif, Pemprov akan tetap hadir di Gili Trawangan memastikan investasi dan aset berjalan sesuai aturan berlaku.

    Sementara itu, staf ahli BPN Ari Pramono mengatakan, pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) PT GTI sedang berproses. Oleh sebab itu para pengusaha yang berinvestasi di Gili Trawangan wajib melakukan perjanjian pemanfaatan lahan dengan pemilik sebenarnya yakni Pemprov NTB seperti yang diserahkan hari ini. 

    "Nantinya setelah pembatalan dengan PT GTI akan diberikan HGB

    yang berlaku selama tiga puluh tahun dan bisa diperpanjang dua puluh tahun dan diperbaharui tiga puluh tahun", jelasnya. 

    Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persoalan lahan di Gili Trawangan memastikan kerugian negara yang tejadi selama ini dapat diselamatkan dengan kepastian hukum bagi para pihak. 

    "Dengan kepastian hukum, nilai keekonomian dari Gili Trawangan akan sangat besar dari yang selama ini terjadi", pungkasnya. 

    Hadir pula Dirkrimsus Asdatun Kajati, Wakil Bupati Lombok Utara dan    para kepala OPD Pemprov NTB. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dihadapan Komisi IX DPR RI, Kadis Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Kenaikan BBM, Direktur LOGIS NTB : Pemerintah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Serta Sabu Seberat Hampir 3 Ons Diamankan
    Diduga Kerap Gelapkan Ayam Potong, Polsek Alas Ringkus Pelaku
    Kantor Imigrasi Mataram Terima Kunjungan Tim Penguatan Layanan Publik Dirjen HAM Kemenkumham RI
    Polres Loteng Gelar Apel Kesiapan Pengamanan WWF Di Bandara Bizam
    Sinergitas Polri dan TNI di Kecamatan Lingsar Lakukan Baksos Di Tempat Ibadah

    Ikuti Kami